Sabtu, 07 Juli 2018

Jangan Salah Pilih, Inilah 64 Fintech yang Terdaftar di OJK

Foto: Kontan

FINANCIAL  technology atau populer disingkat Fintech, merupakan suatu inovasi pembiayaan keuangan dengan memanfaatkan teknologi sebagai pendukung layanannya. Istilahnya, inilah layanan jasa keuangan jaman now, di mana hampir semua orang sudah melengkapi dirinya dengan gadget berupa smartphone yang dapat mengakses internet dari mana saja dan kapan saja. 

Konsep dasar Fintech adalah mengadaptasi pada perkembangan teknologi yang dipadukan dengan bidang finansial sehingga bisa menghadirkan proses transaksi keuangan yang lebih praktis, aman, modern, dan menjangkau masyarakat luas. Tak heran industri Fintech di Indonesia berkembangan sangat pesat. 

Pengguna layanan Fintech pun melesat dahsyat, sebagian besar kalangan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Mengapa? Karena keberadaan layanan Fintech memberi manfaat bagi UMKM yang memerlukan modal usaha, tetapi menghadapi kendala mengajukan kredit ke bank karena banyak persyaratannya. 

Peneliti Intitute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira mengatakan, mayoritas UMKM belum menjangkau bank. Sehingga, Fintech dapat menjadi jalan keluar pembiayaan UMKM tersebut.

Menurut dia, saat ini terdapat sekitar 11 juta UMKM yang telah terjangkau layanan bank (bankable). Sisanya sekitar 49 juta belum terjangkau layanan bank (unbankable). Jadi, industri Fintech memiliki peluang pertumbuhan sangat besar karena masih dibutuhkan oleh sekitar 49 juta UMKM. 

"Fintech memiliki kelebihan, yakni meratakan penyaluran kredit karena bisa menjangkau pelosok wilayah. Terlebih, perbankan juga memiliki kesulitan menyalurkan ke pelosok karena memperhitungkan biaya operasional," kata Bhima.




Namun, amankah bagi pelaku UMKM atau masyarakat secara umum yang ingin memanfaatkan jasa keuangan dari Fintech? Nah, ini masyarakat perlu hati-hati mana Finctech yang terpercaya dan abal-abal. Sebab semua operasional Fintech di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sayangnya, masih sedikit sekali pengusaha Fintech yang mau mendaftarkan dan mengurus perizinan untuk usaha Fintech-nya ke OJK. 

Untuk memastikan Fintech itu menyediakan layanan keuangan terpercaya, pastikan Fintech tersebut telah berizin dan terdaftar di OJK. Jika Fintech tersebut sudah berizin dan terdaftar di OJK, maka semua layananannya kepada masyarakat benar-benar dalam pengawasan OJK, sehingga  memiliki perlindungan secara hukum. 

Nah, baru-baru ini OJK merilis daftar 64 Fintech yang telah terdaftar di OJK:










Jenis-jenis Fintech 

Untuk melengkapi pengetahuan Anda tentang Fintech, Anda perlu juga mengetahui jenis-jenis Fintech. Seperti dilansir Goukm.id, ada tujuh jenis Fintech: 

1. Pengelolaan Aset

Pengelolaan atau manajemen aset termasuk jenis Fintech yang mengelola pada bagian operasional seperti penggajian, pengelolaan karyawan, sistem pembiayaan dan lain-lain. Saat ini banyak perusahaan yang membuka usaha Fintech bidang ini. Misalnya Jojonomic, salah satu jenis startup yang bergerak di bidang manajemen aset. Perusahaan ini menyediakan platform Expense Managament System untuk membantu berjalannya sebuah usaha agar lebih efektif dan efisien.

Dengan adanya Fintech jenis Jojomic maka masyarakat Indonesia bisa lebih menghemat kertas atau paperless. Karena semua rekapan pergantian biaya yang dilakukan manual dan membutuhkan banyak dana kini cukup dilakukan dengan aplikasi saja.

2. Penggalangan Dana atau Crow Funding

Jika menyebut tentang crow funding pastinya sudah menebak bahwa ini adalah jenis Fintech. Kegiatan penggalangan dana, beramal dan kegiatan sosial lainnya sekarang sudah bisa melalui Fintech crow funding ini. Bisa dikatakan crow funding merupakan startup yang menyediakan platform penggalangan dana untuk disalurkan kembali kepada orang-orang yang membutuhkan seperti korban bencana alam, korban perang, mendanai pembuatan karya dan lainnya.

Penggalangan dana juga dilakukan secara online sehingga semua daerah bisa terjangkau. Bisa ikut menyumbangkan. Contoh dari Fintech yang bergerak dalam bidang crow funding adalah kitabisa.com. Fintech jenis ini menciptakan suatu wadah yang bisa membantu sesama dengan cara yang lebih mudah, aman dan efisien.

3. E-Money

Dibandingkan Fintech lainnya, e-Money memang sangat familiar. Karena bisa ditemui di jalan tol hingga transportasi umum lainnya. Uang elektronik ini memang masuk ke dalam salah satu jenis Fintech yang dikemas ke dalam dunia digital. Sehingga ada yang mengatakan e-Money merupakan dompet elektronik karena bisa juga digunakan sebagai alat pembayaran di swalayan.

Salah satu contoh Fintech e-Money ini adalah aplikasi doku yang bisa dengan mudah diunggah di smartphone. Aplikasi fintech ini dilengkapi dengan fitur link kartu kredit dan uang elektronik atau cash wallet yang bisa digunakan untuk berbelanja baik secara online maupun offline kapan dan di mana saja.

4. P2P Lending

Peer to Peer (P2P) lending merupakan salah satu jenis Fintech yang menyediakan platform pinjaman secara online. P2P Fintech dianggap sangat penting karena yang menyediakan modal untuk membuka usaha. Fintech ini melahirkan ide yang banyak untuk mendirikan startup jenis ini.

Bagi orang-orang yang membutuhkan dana untuk membuka atau mengembangkan usahanya sekarang bisa menggunakan jasa Fintech yang bergerak di bidang P2P lending. Salah contoh dari P2P adalah uangteman.com. Fintech ini untuk memenuhi kebutuhan finansial masyarakat hanya dengan mengisi formulir di website situs tersebut untuk memenuhi persyaratannya.



5. Payment Gateway

Istilah payment gateway sebenarnya lebih populer dibandingkan dengan apa itu Fintech. Istilah ini mulai muncul seiring dengan bertumbuhnya perusahaan e-commerce yang mempengaruhi pertumbuhan startup yang menjadikan jembatan penghubung antara e-Commerce dengan pelanggan, terutama untuk sistem pembayaran.

Layanan payment gateway juga biasanya digunakan melayani masyarakat yang memilih metode pembayaran berbasis digital yang dikelola oleh sejumlah startup. Sehingga akan meningkatkan penjualan e-Commerce. Salah contoh fintech yang bergerak dalam payment gateway adalah iPaymu.

6. Remittance

Fintech Remittance merupakan Fintech yang menyediakan layanan pengiriman uang antarnegara. Saat ini didirikan jenis Fintech Remittance untuk membantu masyarakat yang memang tidak memiliki akun atau akses perbankan. Dengan adanya Fintech jenis ini, maka akan membantu para tenaga kerja Indonesia (TKI) atau siapa saja yang bekerja di luar negeri untuk mengirimkan uangnya ke keluarga yang berada di Indonesia. Dengan adanya Fintech jenis ini, maka pengiriman uang jadi lebih murah dan aman.

7. Securities

Saham, foreign exchange (forex) atau valuta asing (valas), reksadana merupakan jenis Fintech yang menyediakan platform untuk berinvestasi saham secara online. Biasanya Fintech jenis ini juga menyediakan platform untuk jual beli reksa dana secara online, memberikan layanan data, informasi, alat investasi reksa dana, saham, obligasi dan lain-lain. (sb-18)

Referensi: Goukm.id, Detikfinance.com, Liputan6.com, OJK




Share This
Previous Post
Next Post

Professional trader and journalist. He's a simple man.

0 komentar: